Tampilkan postingan dengan label medikom. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label medikom. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Agustus 2009

Hasil Kreasi

Halo semua,,,,
Ketemu lagi ama MEDIKOM, kemaren - kemaren kan MEDIKOM dah ngrim pesan tentang kreasi,, nah ne dah ad yang ngasih kreasinya,,, ne hasilnya...











Selengkapnya...

Senin, 22 Juni 2009

Sapta dan Tri Bakti PMR

Sapta prinsip dan tri bakti Palang Merah. Apa itu seh....? Kalimat tersebut udah nggak asing lagi di telinga kita, khususnya buat anak PMR. Kok bisa seh..? Karena siapa saja yang menjadi angota PMR sejak awal uudah diperkenalkan dengan sapta prinsip dan tri bakti Palang Merah. Lalu apa sapta prinsip dan tri bakti tersebut? Spata pinsip dan tri bakti bias dikatakan sebagai nadi Palang Merah, karena tanpa 2 hal tersebut organisasi Palang Merah khususnya Palang Merah Remaja (PMR) tidak akan sempurna.

Sapta prinsip mengandung 7 hal yang menjadi ifat dan identitas Palang Merah. 7 hal tersebut diantaranya :
1. Kemanusiaan,
2. Kesamaan,
3. Kenetralan,
4. Kemandirian,
5. Kesukarelaan,
6. Kesatuan, dan
7. Kesemestaan.

Selain itu, tri bakti terdiri atas :
1. Berbakti kepada masyarakat;
2. Mempertinggi ilmu ketrampilan, menjaga kebersihan dan kesehatan ;
3. Serta menjalin persahabatan nasional dan internasional.

Oleh karena itu sangat diharapkan agar mayoritas anggota PMR dapat memahami dan meresapi serta mengamalkan isi dar sapt aprinsip dan tri bakti Palang Merah tersebut. Sehingga dapat tecipta PMR yang sesungguhnya dan berguna bagi banyak pihak.

Salam MEDIKOM Banyumas..........

Selengkapnya...

PMI Luncurkan Buku Ayo Siaga Bencana


Jakarta (ANTARA News) - Palang Merah Indonesia (PMI) dalam rangka memperingati dua tahun bencana tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumut meluncurkan buku `Ayo Siaga Bencana` sebagai panduan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.

Kepala Sub Divisi Humas Markas Pusat PMI, Hadi Kuswoyo, di Jakarta, Rabu, mengatakan, buku tersebut merupakan panduan bagi murid-murid sekolah mengenai informasi kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai bencana di tanah air.

"Buku panduan itu dikemas dalam tiga bentuk, yaitu, `Manual Mula` bagi siswa Sekolah Dasar (SD), `Manual Madya` bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan `Manual Wira` bagi siswa Sekolah Menengah Umum (SMU)," katanya.



Melalui buku Ayo Siaga Bencana, kata dia, nantinya setiap siswa dapat mengetahui lebih jauh mengenai risiko bencana yang ada di lingkungannya. Bahkan para siswa diajak juga untuk memikirkan apa yang bisa mereka lakukan sebelum bencana terjadi, pada saat dan sesudah bencana.

Ia mengatakan buku itu juga dibuat dan ditujukan untuk anggota Palang Merah Remaja (PMR) atau sebagai anggota muda PMI. Melalui konsep `Pendidikan Remaja Sebaya` (peer educator), para anggota PMR diharapkan dapat menyebarluaskan informasi buku tersebut kepada teman-temannya.

" Materi pendidikan pada buku tersebut maka dapat dijadikan sebagai bahan bacaan yang bermanfaat bagi anak-anak sekolah," katanya.

Peluncuran perdana buku Ayo Siaga Bencana dilakukan pada kegiatan `Pameran Siaga Bencana Nasional II`, 27-28 Desember 2006, yang diadakan PMI di Discovery Mall, Kuta, Bali. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dalam peringatan dua tahun tsunami di Aceh . Tsunami itu terjadi 26 Desember 2004.

Selain berpartisipasi dalam kegiatan pameran, PMI juga ikut dalam pelaksanaan simulasi tsunami bertajuk `Bali Siaga Tsunami` di Pantai Sindu, Sanur, Bali pada Selasa (26/12).

Pada simulasi tersebut, PMI menurunkan 200 relawannya yang berasal dari PMI Daerah Bali dan PMI Cabang Kota Denpasar untuk melakukan operasi tanggap darurat bencana tsunami, diantaranya, melakukan evakuasi, bantuan darurat dan penampungan sementara (sheltering).

Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Bencana Markas Pusat PMI, Arifin Muhammad Hadi, mengatakan bahwa relawan sangat berperan dalam tanggap darurat bencana PMI.

"Kiprah relawan pada saat bencana terjadi merupakan wujud kepedulian nyata bagi sesama," katanya.(*)

COPYRIGHT © Antara

Salam Medikom Banyumas.......

Selengkapnya...

Minggu, 21 Juni 2009

Mars Palang Merah Indonesia


Palang Merah Indonesia

Sumber kasih umat manusia

warisan luhur nusa dan bangsa

Wujud nyata mengayom Pancasila




Gerak juangnya ke seluruh Nusa

Mendharmakan bakti bagi ampera

Tunaikan tugas suci, tujuan PMI, di Persada Bunda Pertiwi

untuk umat manusia di seluruh dunia

PMI mengantarkan jasa
Selengkapnya...

Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)


Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).



Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?

Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.

Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:

Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?

Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?

Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:

gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon.”

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?

Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?

Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.

Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.

Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional.

Salam Medikom Banyumas........

Selengkapnya...